Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa upaya pengendalian dampak rokok terhadap
kesehatan dilaksanakan dengan pemenuhan hak hidup
manusia untuk menikmati udara sehat yang bebas dari
asap rokok berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi upaya perlindungan masyarakat
atas dampak rokok, diperlukan adanya pengaturan
mengenai penetapan kawasan bebas rokok di tempat atau
fasilitas tertentu serta pedoman dalam melaksanakan
kegiatan yang boleh dan dilarang dalam kawasan tanpa
rokok; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum atas pelaksanaan penetapan kawasan tanpa rokok,
di Kota Magelang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang kawasan tanpa rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Larangan dan Kewajiban, Satuan Tugas Penegak KTR, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan,Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2021 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
merupakan salah satu faktor pendorong pembangunan dan
peningkatan pertumbuhan ekonomi Daerah yang selaras
dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan
umum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
merupakan aspek penting dalam membangun iklim
Investasi yang berdaya saing, menciptakan daya tarik, dan
meningkatkan aktivitas Investasi yang strategis dan
berkualitas di Daerah; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar hukum
dalam pengaturan pemberian insentif dan kemudahan
investasi sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan, Jenis Usaha yang Dapat Diberikan Insentif dan/atau Kemudahan, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Pelaporan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.089.463.084.517,00 (satu triliun delapan puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh belas rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
1024 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa Pernerintah Kota Magelang merupakan bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab
untuk menangani bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor nonalam, maupun faktor manusia dalam
rangka rnewujudkan hak atas penghidupan dan
perlindungan bagi setiap warga negara berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi kebutuhan sistem tata kelola dan tata hukum dalam penganggulangan bencana, diperlukan
adanya pedoman penyelenggaraan penanggulangan
bencana di wilayah Kota Magelang, serta peningkatan
kapasitas surnber daya manusia dalam kebencanaan; bahwa untuk rnemberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada sernua pihak yang terlibat dalam
pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi,
rekonstruksi kebencanaan di wilayah Kota Magelang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab dan Wewenang, Penyelenggaraan Penanggulan Bencana, Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Kerja Sama, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah harus memastikan dan
menjamin tersedianya kondisi lingkungan yang baik dan
sehat, serta dapat menjamin kesejahteraan dan
penghidupan yang layak bagi masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjamin kualitas lingkungan hidup dan
sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang
kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan mengenai
upaya pengendalian yang menyelaraskan kemudahan
perizinan berusaha dengan dam pak dari kegiatan serta
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
sehingga perlu diubah; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun
2015 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup belum menampung adanya kebutuhan dalam upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
konsistcn oleh semua pemangku kepentingan sehingga
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, penghapusan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, perubahan Pasal 30, penghapusan Pasal 31, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A, penghapusan Pasal 34, perubahan Pasal 35, penghapusan Pasal 36, perubahan Pasal 37, penghapusan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 49 dan Pasal 50, penyisipan Pasal 50A, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 58, penghapusan Pasal 65 dan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015 dibubah.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp.1.031.233.207.443,00 bertambah sebesar Rp.155.245.334.233,00 sehingga menjadi Rp.1.186.478.541.676,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
586 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai
upaya percepatan dalam pencapaian kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan
dan partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing
daerah dengan menggunaan pendanaan dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang mendasarkan pada
asas efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas;
bahwa sebagai wujud akuntablitas dalam penggunaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran
2022 yang terealisasi guna mendanai berbagai program dan
kegiatan di pemerintah kota magelang, maka untuk
memberikan kepastian hukum dalam pertanggungjawabannya perlu mendapatkan persetujuan
dari dewan perwakilan rakyat daerah yang ditetapkan
dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah setiap tahun ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan umum daerah. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2023
bahwa dalam rangka pembangunan di bidang keolahragaan
merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, sosial, adil,
makmur, sejahtera, dan berbudi luhur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa keolahragaan di Kata Magelang saat ini belum dapat
menjamin pemerataan akses terhadap keolahragaan,
sehingga diadakan kegiatan peningkatan kesehatan,
kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun
internasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang
marnpu menghadapi tantangan dan peru bahan
keolahragaan di masa mendatang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembinaan dan pengembangan
keolahragaan di Kota Magelang, perlu adanya pengaturan
tentang keolahragaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Kejuaraan Olahraga, Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan
prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan
dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dengan meningkatnya usaha perekonomian
khususnya di bidarig perdagangan, diperlukan adanya
pengaturan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pengembangan,
Penataandan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan agar dapat tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi,
adil, dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha;
bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun
2011 ten tang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan,
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2023
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan
prinsip demokrasi ekonomi dilaksanakan untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan penanaman modal di Kota
Magelang merupakan salah satu bentuk pembangunan
perekonomian daerah sebagai upaya penggerak
perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah,
penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing
daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai
dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Penanaman Modal di Daerah
Bab III Perencanaan Penanaman Modal di Daerah
Bab IV Pelayanan Penanaman Modal di Daerah
Bab V Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Bab VI Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab VII Promosi Penanaman Modal
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bab IX Pengawasan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat