Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp.1.031.233.207.443,00 bertambah sebesar Rp.155.245.334.233,00 sehingga menjadi Rp.1.186.478.541.676,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat