perubahan peraturan - pembentukan - kecamatan mentarang hulu - kecamatan bahau hulu - kecamatan kayan selatan
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2021 (8)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Bahau Hulu, dan Kecamatan Kayan Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, terdapat beberapa desa kecamatan mentarang hulu berada di kecamatan mentarang yaitu untuk memudahkan mendapatkan pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan sehingga beberapa desa tersebut bermukim di kecamatan mentarang. Untuk memaksimalkan program kerja pemerintah desa dalam hal mendukung program pemerintah pusat yaitu dana desa. Bahwa sebagai upaya untuk mengatasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu melakukan penataan desa yaitu pemindahan desa kembali kewilayah asalnya dan perubahan pembentukan kecamatan mentarang dan Kecamatan mentarang hulu.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah 4 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Bahau Hulu dan Kecamatan Kayan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2007 Nomor 7).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Bahau Hulu dan Kecamatan Kayan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2007 Nomor 7).
- Peraturan ini terdiri dari 5 halaman
|