Peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa LK yang berisikan LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, LPE, dan CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat