Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang semula berjumlah Rp1.381.496.880.177,00 bertambah/(berkurang) sejumlah (Rp23.883.846.633,00)sehingga menjadi Rp1.357.613.033.544,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat