Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2021

Pengendalian Dan Pengurangan Sampah Plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, mengendalikan terjadinya dampak perubahan iklim, menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, mengurangi sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga serta menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga. Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan umum, inventarisasi penggunaan PSP, penetapan kawasan pengendalian dan pengurangan penggunaan PSP, penyusunan rencana aksi daerah tentang pengurangan penggunaan PSP, hak dan kewajiban pemerintah, peran serta masyarakat serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dan Pengurangan Sampah Plastik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAEAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2021 NOMOR 11; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPAEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA (80/11/2021)
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan