SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 399
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa adalah suatu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja pada pemerintahan desa;
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Permendagri no. 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/ Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun;
UU no. 9 Tahun 1967;
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 12 Tahun 2011;
UU no. 6 Tahun 2014;
UU no. 23 Tahun 2014;
UU no. 30 Tahun 2014;
PP no. 43 Tahun 2014;
Permendagri no. 111 Tahun 2014;
Permendagri no. 113 Tahun 2014;
Permendagri no. 114 Tahun 2014;
Peraturan Meteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no. 1 Tahun 2015;
Permendagri no. 80 Tahun 2015;
Permendagri no. 84 Tahun 2015;
Memuat:
Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi;
Tata Kerja;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah melakukan penjualan hasil produksi usaha daerah;
b. berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagai salah satu jenis usaha retribusi jasa usaha;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 27 Tahun 1983
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 69 Tahun 2010
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Perda No. 14 Tahun 2007
16. Perda No. 25 Tahun 2012
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pendapatan daerah dan instasi yang melaksanakan penjualan produksi usaha daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2016
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemberian tunjangan perumahan harus mempertahankan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU no. 9 Tahun 1967;
UU no. 7 Tahun 1983;
UU no. 3 Tahum 2003;
UU no. 17 Tahun 2003;
UU no. 1 Tahun 2004;
UU no. 15 Tahun 2004;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 23 Tahun 2014;
PP no. 24 Tahun 2004;
PP no. 58 Tahun 2005;
Permendagri no. 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012;
Perda Kabupaten Kaur no. 25 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Kaur no. 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Kaur no. 60 Tahun 2016;
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN KAUR TAHUN 2015- 2019
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 457
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Kaur Tahun 2015- 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan guna mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 Bidang Air Minum dan Sanitasi maka perlu dilakukan langkah-langkah dan tindakan yang terarah dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 7 Tahun 2004
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 16 Tahun 2005
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 6 Tahun 2008
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18/PRT/M/2007
10. Permendagri No. 54 Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2011
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pasal 4 :
RAD-AMPL Kabupaten Kaur 2015-2019 yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Kaur untuk mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 dan target SPM bidang air minum dan sanitasi menjadi dokumen yang harus digunakan dalam penyusunan RKPD, Renja SKPD, dan APBD Kabupaten Kaur sampai dengan 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 443
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Daerah Potensi Rawan Pangan
ABSTRAK:
a. Bahwa Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan rumah tgangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya;
b. Bahwa Rawan Pangan adalah suatu kondisi dimana tingkat ketersediaan pangan yang dimiliki masyarakat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan Ratio kecukupan normatif kebutuhan kalori pada daerah tertentu.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 7 Tahun 1996
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
Pasal 2 :
(1) Bantuan diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat keluarga miskin yang rawan pangan dan gizi.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada Tahun berkenaan.
(3) Bantuan diberikan Kepada Sasaran yang memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokras, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. dengan berlakunya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan daerah;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 22 tahun 2009
11. UU No. 25 Tahun 2009
12. UU No. 28 Tahun 2009
13. UU No. 12 Tahun 2011
14. UU No. 23 Tahun 2014
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 69 Tahun 2010
1. Dalam hal wajib restribusi tidak membayar restribusi yang terhutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari restribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan STRD
2. Wajib restribusi pengujian kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badab yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 236
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, maka untuk ketertiban, terarah, dan memiliki kejelasan tujuan maka perlu diatur dengan Perda tentang desa.
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri NO. 111 Tahun 2014, Permendagri NO. 112 Tahun 2014, Permendagri NO. 113 Tahun 2014, Permendes PDTT No. 1 tahun 2015, Permendes PDTT No. 2 tahun 2015, Permendes PDTT No. 3 tahun 2015, Permendes PDTT No. 4 tahun 2015, Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015,
Perda ini mengatur tentang desa. Memuat tentang ketentuan umum, pembentukan desa, penggabungan desa, penghapusan desa, perubahan status desa, perubahan desa menjadi kelurahan dan sebaliknya, perubahan desa adat menjadi desa dan sebaliknya, kewenangan desa, pemilihan kepala desa, kepala desa dan perangkat desa, pakaian dinas, atribut dan penghasilan, Badan Permusyawaratan Desa, tata cara penyusunan peraturan di desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan kawasan pedesaan, Bdan Usaha Milik Desa, Kerjasama desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Pada saat peraturan ini berlaku maka semua peraturan pelaksanaan yang mengenai desa yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku sekretaris desa yang berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku kerjasama antar desa atau desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai berakhirnya kerja sama tersebut.
Peraturan ini terdiri atas 68 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Kaur Tahun 2016 No. 226
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pnyelenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. secara geografis, klimatologi, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kabupaten Kaur merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yeng berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang harganya tidak ternilai;
b. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 24 Tahun 2007
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 21 Tahun 2008
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
1. Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, pemerintahan daerah, melimpahkan tugas pokok dan fungsi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain: masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan lembaga Internasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 44 Tahun 2016
PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH (RKPD) KABUPATEN KAUR TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 441
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Kaur Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 285 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perubahan RKPD sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 285 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
1. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU Mo. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 26 Tahun 2007
11. PP No. 25 Tahun 2000
12. PP No. 20 Tahun 2004
13. PP No. 55 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. Perpres No. 5 Tahun 2010
16. Perpres No. 39 Tahun 2013
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006
18. Permendagri No. 54 Tahun 2010
19. Permendagri No. 23 Tahun 2013
20. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
21. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
22. Perda Kab. Kaur No. 6 Tahun 2011
Pasal 1 :
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Merupakan Dokumen Penyempurnaan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kaur untuk Tahun 2016 dan sebagai pedoman penyusunan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 73 Tahun 2016
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 470
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Tamabahan penghasilan untuk Pegawai di Lingkungan Kabupaten Kaur perlu diatur agar memenuhi unsur objektivitas dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman pengelolaan keuangan daerah daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
UU NO 9 TAHUN 1967
UU NO 28 TAHUN 1999
UU NO 3 TAHUN 2003
UU NO 17 TAHUN 2003
UU NO 12 TAHUN 2011
UU NO 23 TAHUN 2014
PP NO 20 TAHUN 1968
PP NO 58 TAHUN 2005
PP NO 53 TAHUN 2010
PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006
PERDA KAB.KAUR NO 14 TAHUN 2016
Pemerintah Kabupaten Kaur dapat memberikan TPP dengan memperhaatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan pemberian TPP adalah untuk: meningkatkan kinerja pegawai, meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kesejahteraan pegawai dan meningkatkan disiplin. TPP diberikan kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Kaur yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur dan Pegawai yang berasal dari luar pemerintah Kabupaten Kaur yang diperkerjakan oleh Bupati di lingkungan Pemerintah Kab.Kaur. Besaran TPP yang diterima setiap pegawai dihitung berdasarkan aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja. Setiap pegawai wajin rekam kehadiran dengan menggunakan alat/mesin rekam kehadiran elektronik pada masing-masing unit kerja. Dalm rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tambahan penghasilan pegawai, maka dibentuk tim monitoring dan evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan bupati.Pejabat penilai yang berdasarkan hasil verifikasi Tim Monitoring dan Evaluasi terbukti memberikan penilaia kinerja yang tidak sesuai dengan bukti kinerja pegawai diberikan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan sebesar 25% dari total tambahan penghasilan pada bulan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat