SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 399
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- Struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa adalah suatu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja pada pemerintahan desa;
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Permendagri no. 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/ Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun;
- UU no. 9 Tahun 1967;
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 12 Tahun 2011;
UU no. 6 Tahun 2014;
UU no. 23 Tahun 2014;
UU no. 30 Tahun 2014;
PP no. 43 Tahun 2014;
Permendagri no. 111 Tahun 2014;
Permendagri no. 113 Tahun 2014;
Permendagri no. 114 Tahun 2014;
Peraturan Meteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no. 1 Tahun 2015;
Permendagri no. 80 Tahun 2015;
Permendagri no. 84 Tahun 2015;
- Memuat:
Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi;
Tata Kerja;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
- 8 Halaman
|