Pemerintah Kabupaten Kaur dapat memberikan TPP dengan memperhaatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan pemberian TPP adalah untuk: meningkatkan kinerja pegawai, meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kesejahteraan pegawai dan meningkatkan disiplin. TPP diberikan kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Kaur yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur dan Pegawai yang berasal dari luar pemerintah Kabupaten Kaur yang diperkerjakan oleh Bupati di lingkungan Pemerintah Kab.Kaur. Besaran TPP yang diterima setiap pegawai dihitung berdasarkan aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja. Setiap pegawai wajin rekam kehadiran dengan menggunakan alat/mesin rekam kehadiran elektronik pada masing-masing unit kerja. Dalm rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tambahan penghasilan pegawai, maka dibentuk tim monitoring dan evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan bupati.Pejabat penilai yang berdasarkan hasil verifikasi Tim Monitoring dan Evaluasi terbukti memberikan penilaia kinerja yang tidak sesuai dengan bukti kinerja pegawai diberikan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan sebesar 25% dari total tambahan penghasilan pada bulan berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat