Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 73 Tahun 2016

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Kabupaten Kaur dapat memberikan TPP dengan memperhaatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan pemberian TPP adalah untuk: meningkatkan kinerja pegawai, meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kesejahteraan pegawai dan meningkatkan disiplin. TPP diberikan kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Kaur yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur dan Pegawai yang berasal dari luar pemerintah Kabupaten Kaur yang diperkerjakan oleh Bupati di lingkungan Pemerintah Kab.Kaur. Besaran TPP yang diterima setiap pegawai dihitung berdasarkan aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja. Setiap pegawai wajin rekam kehadiran dengan menggunakan alat/mesin rekam kehadiran elektronik pada masing-masing unit kerja. Dalm rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tambahan penghasilan pegawai, maka dibentuk tim monitoring dan evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan bupati.Pejabat penilai yang berdasarkan hasil verifikasi Tim Monitoring dan Evaluasi terbukti memberikan penilaia kinerja yang tidak sesuai dengan bukti kinerja pegawai diberikan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan sebesar 25% dari total tambahan penghasilan pada bulan berikutnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016
Tanggal Berlaku
31 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 470
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 864 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan