PERBUP Kab. Kaur No. 13 Tahun 2024 tentang PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kaur No. 134 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAUR NOMOR 05 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2023 Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara Pasal 9 dan Pasal 10, ditambahkan Pasal 9A dan Pasal 9B, Ketentuan Ayat (2) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 14A dan
Pasal 14B, Ketentuan Pasal 16 diubah, dan Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17 A.
Mencabut :
PERBUP Kab. Kaur No. 14 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR 1161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 / PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan
Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma
dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 / 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun
216 Nomor 236);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran dan pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1018)
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah;
b. Pemungutan dan pengelolaan Pajak Reklame sebagai sumber pendapatan daerah harus memiliki landasan dan dasar hukum yang jelas yang mengatur aspek kewenangan dan tata cara pelaksanaannya;
c. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 7 Tahun 1983
5. UU No. 19 Tahun 1997
6. UU No. 14 Tahun 2002
7. UU No. 3 Tahun 2003
8. UU No. 17 Tahun 2003
9. UU No. 1 Tahun 2004
10. UU No. 15 Tahun 2004
11. UU No. 32 Tahun 2004
12. UU No. 33 Tahun 2004
13. UU No. 28 Tahun 2009
14. UU No. 12 Tahun 2011
15. PP No. 27 Tahun 1983
16. PP No. 14 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 38 Tahun 2007
19. PP No. 69 Tahun 2010
20. PP No. 91 Tahun 2010
21. Permendagri No. 1 Tahun 2004
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana yang dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame ( Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2009 Nomor 123 ) dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Daerah dan memiliki nilai ekonomi untuk mewujudkan masyarakat sejahtera. Untuk menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat dalam mewujudkan tertib uisaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 30 Tahun 1999
4. UU No. 28 Tahun 2002
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 13 Tahun 2003
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 11 Tahun 2008
9. UU No. 2 Tahun 2012
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. UU No. 2 Tahun 2017
12. PP No. 28 Tahun 2000
13. PP No. 29 Tahun 2000
14. PP No. 30 Tahun 2000
15. PP No. 50 Tahun 2012
16. Perpres No. 67 Tahun 2005
17. Perpres No. 54 Tahun 2010 – Perpres No. 4 Tahun 2015
18. Perpres No. 16 Tahun 2018
19. Permen PU No. 08/PRT/M/2011
20. Permen PU No. 5 Tahun 2014
21. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pembinaan Jasa Konstruksi : Persyaratan Usaha, Keahlian, Keterampilan, Hak dan Kewajiban Penyedia Jasa beserta sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAUR TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 Nomor 475
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur Tahun 2017
ABSTRAK:
Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Pemberian tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku. Mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU NO 9 TAHUN 1967,
UU NO 7 TAHUN 1983,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 17 TAHUN 2003,
UU NO 1 TAHUN 2004,
UU NO 15 TAHUN 2004,
UU NO 33 TAHUN 2004,
UU NO 23 TAHUN 2014,
UU NO 24 TAHUN 2004,
UU NO 58 TAHUN 2005,
PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006,
PP NO 59 TAHUN 2005,
PERDA KABUPATEN KAUR NO 14 TAHUN 2016,
PERDA KABUPATEN KAUR N0 16 TAHUN 2016,
PERBUP NO 72 TAHUN 2016.
Besarnya tunjangan perumahan untuk setiap bulannya bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur: a. Ketua: Rp6.000.000; b.Wakil Ketua I: Rp5.500.000; c. Wakil Ketua II: Rp5.500.000; d.Anggota: Rp5.000.000.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 403
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
ABSTRAK:
Mewujudkan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang efisien, terbuka, transparan dan Kompetitif perlu pengaturan mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif sesuai dengan tata kelola yang baik;
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pengadaan Barang Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/ Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
UU no. 9 Tahun 1967;
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 6 Tahun 2014;
UU no. 23 Tahun 2014;
PP no. 38 Tahun 2007;
PP no. 43 Tahun 2014;
PP no. 60 Tahun 2014;
Permendagri no. 1 Tahun 2014;
Permendagri no. 113 Tahun 2014;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah no. 13 Tahun 2013;
Perda no. 14 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Kaur no. 13 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Kaur no. 60 Tahun 2015;
Memuat:
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/ Jasa;
Pengelolaan Kegiatan;
Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Swakelola;
Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia Barang/ Jasa;
Pengawasan dan Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2020
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN KAUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 808
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Kaur
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
7. Permendagri No. 44 Tahun 2016
Berdasarkan peraturan Bupati tentang daftar kewenangan desa dan desa adat, Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hal asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 03 Tahun 2016
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Kaur Tahun 2018 No. 246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kaur Pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Daerah;
1. UU No. 18 Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 22 Tahun 2009
11. UU No. 25 Tahun 2009
12. UU No. 28 Tahun 2009
13. UU No. 12 Tahun 2011
14. UU No. 23 Tahun 2014
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 69 Tahun 2010
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pengganti biaya tas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mengupayakan tersedianya daging yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah di potong;
b. Untuk mendukung pembiayaan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan sebagaimana yang dimaksud, di perlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran restribusi atas jasa pelayanan penyediaan rumah pemoongan hewan;
c. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Restribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Restribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 16 Tahun 1992
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 18 Tahun 2009
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. UU No. 32 Tahun 2009
10. UU No. 12 tahun 2011
11. PP No. 27 Tahun 1983
12. PP No. 27 Tahun 1999
13. PP No. 82 Tahun 2000
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. PP No. 69 Tahun 2010
16. Permendagri No. 1 Tahun 2014
17. Permendagri No. 14 Tahun 2007
18. Perda No. 04 Tahun 2012
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif restribusi rumah potong hewan di dasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta untuk penggantian biaya yang meliputi :
1. Biaya investasi
2. Perawatan
3. Penyusutan
4. Asuransi
5. biaya ritun/ yang berkaitan langsung dengan penyediaan dasa dan biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014
BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KAUR TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 291
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kaur TA 2014
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk tertib administrasi, kelancaran dan transparansi dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dipandang perlu mengatur besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2014;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 30 Tahun 2002
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. PP No. 72 Tahun 2005
8. PP No. 73 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Perda Kab. Kaur No. 09 Tahun 2007
11. Perda Kab. Kaur No. 27 Tahun 2012
12. Perda Kab. Kaur No. 24 Tahun 2013
13. Perbup Kaur No. 42 Tahun 2013
Pasal 3 :
(1) Besaran ADD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2014 untuk setiap Desa diatur secara proporsional.
(2) Penetapan besaran ADD di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2014 berdasarkan :
a. Asas merata, yaitu 75% (Tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan ADD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2014 dibagi jumlah keseluruhan Desa di Kabupaten Kaur yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Minimum (ADM);
b. Asas adil, 25% (Dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan ADD di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2014 yang akan dibagika ke Desa berdasarkan Nilai Bobot Desa yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, yaitu : luas wilayah, jumlah penduduk, dan keterjangkauan/jarak Desa ke Kecamatan yang selanjutnya disebu Alokasi Dana Variabel (ADV).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokras, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. dengan berlakunya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan daerah;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 22 tahun 2009
11. UU No. 25 Tahun 2009
12. UU No. 28 Tahun 2009
13. UU No. 12 Tahun 2011
14. UU No. 23 Tahun 2014
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 69 Tahun 2010
1. Dalam hal wajib restribusi tidak membayar restribusi yang terhutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari restribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan STRD
2. Wajib restribusi pengujian kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badab yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat