Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 134 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAUR NOMOR 05 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 134 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAUR NOMOR 05 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
134
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 1290
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2023
    Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara Pasal 9 dan Pasal 10, ditambahkan Pasal 9A dan Pasal 9B, Ketentuan Ayat (2) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 14A dan Pasal 14B, Ketentuan Pasal 16 diubah, dan Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17 A.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan