Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2018

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kaur Pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pengganti biaya tas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerh

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kaur Pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2018
Sumber
LD Kab. Kaur Tahun 2018 No. 246
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan