Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Sumenep kepada PT Wira Usaha Sumekar
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya · untuk menambah pendapatan daerah dengan memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah, perlu mengatur ketentuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT. Wira U saha Sumekar dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 _ tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah• Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor · 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5877);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 756);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4698);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelola
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumenep Tahun 2008 Nomor 15);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4
Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas Wira Usaha
Sumekar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep
Tahun 2008 Nomor 16);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11
Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2008 Nomor
15).
Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah kepada PT. Wira Usaha Sumekar adalah merupakan pendapatan asli daerah · dan disetor ke Kas Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberitukan dan Su surian Perangkat Daerah Kabupaten Surrienep, perl u menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Surnenep.
1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Uri.dang. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5494);
3. Undarig-Undang Nornor 23 :Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia .Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua ·Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan .atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nornor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4593;
5. Perpres No 87 Tahun 2004;
6. PP No 18 Tahun 2016;
7. Permendagri No 80 Tahun 2015;
8. Perda Kab. Sumenep No 9 Tahun 2016;
9. Perbup Sumenep No 46 Tahun Tahun 2016;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Susunan Organisasi UPT yang terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian TU, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Pelabuhan, UPT Terminal, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT dan kepala Sub Bagian TU; Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian TU diangkat dan diberhentikan oleh Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi 'Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten : Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagairnana telah· diubah , dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep. Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Surncnep Tahun 2016 Nornor 8) dicabut dan dinyatakan tidak beriaku
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan dalam rangka penentuan besaran tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004 ;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD; Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi DPRD, maka anggota DPRD dapat diberikan tunjangan transportasi; diberikan dalam bentuk uang pada setiap bulannya (tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan);
Besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Sampang Tahun 2022 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah dan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa denda pajak dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah dan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sumenep.
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar atas kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep.
( 1) Penghapusan sanksi administratif diberikan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Desember 2022, maka sanksi administratif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Sumenep No 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan bentuk pelindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah;
b. bahwa bahwa pengaturan terhadap pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana diatur dalarn Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah perlu ditindaklanjuti dengan pedoman teknis sebagai acuan evaluator dalam melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2006;
Perpres No 29 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 88 Tahun 2021;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020.
Pelaksanaan evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada lnstansi Pemerintah. Pelaksanaan evaluasi AKIP secara khusus bertujuan untuk:
a. memperoleh infonnasi mengenai implementasi SAKIP;
b. menilai tingkat implementasi SAKIP;
c. menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
d. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan
e. memonitor tindak lanjut rekomendasi basil evaluasi periode sebelumnya.
Ruang lingkup evaluasi AKIP meliputi penyelenggaraan SAKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, perlu memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Bupati Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penge101aan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumenep Tahun 2017 Nomor 5); 5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sumenep
Tahun 2017 Nomor 66).
Mengatur tentang Golongan dan Jenis Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
dan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Sumenep dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pegawai dan disiplin pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sumenep tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Sumenep Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019; 5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 Tahun 2018
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Sumenep Tahun 2019 mengatur:
a. kegiatan;
b. sasaran;
c. fokus; dan
d. jadwal pelaksanaaN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
negara hukum berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan negara mempunyai tugas dan
tanggungjawab dalam menye1enggarakan dan
melaksanakan pemerintahan;
b. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting untuk
membiayai pe1aksanaan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan
kebijakan otonomi daerah dan berdasarkan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya
Ikan dan Petambak Garam; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jenis Retribusi yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah ini, terdiri
atas:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir danl atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Rumah Potong Hewan;
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan
h. Retribusi Tempat Rekreasi, pariwisata dan Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
56 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat