Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberitukan dan Su surian Perangkat Daerah Kabupaten Surrienep, perl u menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Surnenep.
1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Uri.dang. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5494);
3. Undarig-Undang Nornor 23 :Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia .Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua ·Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan .atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nornor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4593;
5. Perpres No 87 Tahun 2004;
6. PP No 18 Tahun 2016;
7. Permendagri No 80 Tahun 2015;
8. Perda Kab. Sumenep No 9 Tahun 2016;
9. Perbup Sumenep No 46 Tahun Tahun 2016;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Susunan Organisasi UPT yang terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian TU, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Pelabuhan, UPT Terminal, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT dan kepala Sub Bagian TU; Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian TU diangkat dan diberhentikan oleh Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi 'Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten : Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagairnana telah· diubah , dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep. Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Surncnep Tahun 2016 Nornor 8) dicabut dan dinyatakan tidak beriaku
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, perlu memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Bupati Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penge101aan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumenep Tahun 2017 Nomor 5); 5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sumenep
Tahun 2017 Nomor 66).
Mengatur tentang Golongan dan Jenis Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
dan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Sumenep dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pegawai dan disiplin pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teJah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07 /2020;
Perda Kab. Sumenep No 16 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 83 Tahun 2020.
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi;
c. alokasi kinerja; dan
d. alokasi formula.
Alokasi dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat, perlu mendorong peran serta badan usaha
milik daerah dalam meningkatkan pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian daerah,
meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang
lembaga keuangan dan meningkatkan pendapatan
daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan peran serta badan
usaha milik daerah, diperlukan usaha yang nyata
dari Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan penyertaan modal
apabila ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalatn huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penambahan Periyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4
Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Penambahan Periyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam
bidang pelayaran dan kepelabuhanan sebagaimana
tercantum dalam pembagian urusan pemerintahan
konkuren an tara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kepelabuhanan.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan; 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur antara lain tentang
1. Izin pelabuhan mencakup :
a. izin lokasi;
b. izin pembangunan;
c. izin operasional.
2. Izin usaha angkutan di perairan terdiri atas :
a. izin usaha angkutan laut;
b. izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat;
c. izin usaha angkutan sungai;
d. izin usaha angkutan penyeberangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi dan menangani bencana, maka rincian ruang lingkup kegiatan pembangunan sarana, prasarana . dan pemberdayaan masyarakat perlu ditambah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenp Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 17 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 187 /PMK.07 /2018;
Permendagri No 130 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
PMK No 101/PMK.07 /2020;
Perbup Sumenep No 40 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun
2019 Nomor 41), diubah sebagai berikut:
A. Ketentuan pada Huruf a, Angka 1. Huruf C diubah;
B. Ketentuan pada Huruf c, Angka 1. Huruf C diubah;
C. Ketentuan pada Huruf a, Angka 2. Huruf C diubah;
D. Ketentuan pada Huruf d, Angka 2. Huruf C diubah;
E. Ketentuan pada Huruf f, Angka 2. Huruf C diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Sampang Tahun 2022 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah dan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa denda pajak dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah dan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sumenep.
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar atas kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep.
( 1) Penghapusan sanksi administratif diberikan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Desember 2022, maka sanksi administratif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat