Mengatur antara lain tentang 1. Izin pelabuhan mencakup : a. izin lokasi; b. izin pembangunan; c. izin operasional. 2. Izin usaha angkutan di perairan terdiri atas : a. izin usaha angkutan laut; b. izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat; c. izin usaha angkutan sungai; d. izin usaha angkutan penyeberangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat