Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2016

Kepelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain tentang 1. Izin pelabuhan mencakup : a. izin lokasi; b. izin pembangunan; c. izin operasional. 2. Izin usaha angkutan di perairan terdiri atas : a. izin usaha angkutan laut; b. izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat; c. izin usaha angkutan sungai; d. izin usaha angkutan penyeberangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kepelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
21 November 2016
Tanggal Pengundangan
21 November 2016
Tanggal Berlaku
21 November 2016
Sumber
LD Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 1033 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan