Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembetunkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.
BAB I
Ketentuan Umum
BAB II
Kedudukan dan Susunan Organisasi
BAB III
Tugas dan Fungsi : UPT Pasar Kota, UPT Pasar Kecamatan, UPT Metrologi, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB IV
Tata Kerja
BAB V
Pengisian Jabatan
BAB VI
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80. Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 51).
Materi Pokok pada peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kecamatan, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja wajib disusun oleh Kepala UPT dengan mengacu kepada rencana strategis Dinas dengan melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya masing-masing; Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis {Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan. Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 50).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Pelaksana Urusan dan Kelompok Jabatan Fungsional; tugas dan Fungsi UPT Sumber Daya AIr Kecamatan, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Renncana Kerja wajib disusun oleh kepala UPT dengan mengacu pada rencana strategis Dinas dengan melaksanakan prinsip Koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya masing-masing; kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Alat Berat, UPT Bina Marga Kecamatan, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja Wajib disusun oleh Kepala UPT dengan mengacu kepada Rencana Strategis Dinas dengan melaksanakan Prinsip Koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan masing-masing; Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sumenep
1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 201) tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara 'Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran NcgaraRepublik Indonesia Nornor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 ·Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
4. Perpres No 79 Tahun 2005;
5. Perpres No 87 Tahun 2014;
6. PP No 18 Tahun 2016;
7. Permendagri No 80 Tahun 2015;
8. Perda Kab. Sumenep No 9 Tahun 2016;
9. Perbup Sumenep no 42 Tahun 2016;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Museum Keraton, UPT Wisata Pantai Lombang, UPT Wisata Pantai Selopeng, UPT Wisata Pulau Gili Lyang, UPT Wisata Pulau Gili Labak, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT yang mengacu pada rencana strategis Dinas dengan Melaksanakan Prinsip Koordinasi, Integrasi dan Singkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan Petunjuk kepada Bawahannya masing-masing; Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian TU diangkat dan diberhentikan oleh Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis {Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun ,2009 Nornor 405) sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Bupati
Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi : Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8), dicabut dan dinya takan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentarig Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 47).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain menyatakan tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Sub Bagian TU, Pelaksana Urusan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas dan Fungsi UPT Media Center. Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT; Pengisian Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberitukan dan Su surian Perangkat Daerah Kabupaten Surrienep, perl u menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Surnenep.
1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Uri.dang. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5494);
3. Undarig-Undang Nornor 23 :Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia .Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua ·Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan .atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nornor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4593;
5. Perpres No 87 Tahun 2004;
6. PP No 18 Tahun 2016;
7. Permendagri No 80 Tahun 2015;
8. Perda Kab. Sumenep No 9 Tahun 2016;
9. Perbup Sumenep No 46 Tahun Tahun 2016;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Susunan Organisasi UPT yang terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian TU, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Pelabuhan, UPT Terminal, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT dan kepala Sub Bagian TU; Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian TU diangkat dan diberhentikan oleh Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi 'Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten : Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagairnana telah· diubah , dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep. Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Surncnep Tahun 2016 Nornor 8) dicabut dan dinyatakan tidak beriaku
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 45).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi UPT Latihan Kerja; Susunan Organisasi UPT Latihan Kerja terdiri dari Kepala UPT, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Latihan Kerja, Pelaksana Urusan; Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT; Kepala UPT diangkat dan di berhentikan oleh Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukari, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep
l. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan '. Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebcrapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
4. PP No 79 Tahun 2005;
5. Perpres No 87 Tahun 2014;
6. PP No 18 Tahun 2016;
7. Permendagri No 80 Tahun 2015;
8. Perda Kab. Sumenep No 9 Tahun 2016;
9. Perbup Sumenep No 49 Tahun 2016;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Susunan Organisasi UPT yang terdiri dari kepala UPT, Sub Bagian TU, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, UPT Keluarga Berencana Kecamatan, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati, Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Kabupaten Sumenep
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 43).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi UPT pada Dinas Sosial; Tugas dan Fungsi UPT Rehablitasi Sosial, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT; Pengisian Jabatan Kepala UPT dan Sub Bagian TU yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati im mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Serita Dacrah Kabupaten Sumencp Tahun 2009 Nomor 405) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Bu pati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Serita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat