Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi UPT pada Dinas Sosial; Tugas dan Fungsi UPT Rehablitasi Sosial, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT; Pengisian Jabatan Kepala UPT dan Sub Bagian TU yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat