Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2017

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain menyatakan tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Sub Bagian TU, Pelaksana Urusan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas dan Fungsi UPT Media Center. Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT; Pengisian Jabatan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
13 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017
Tanggal Berlaku
13 Januari 2017
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 1033 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan