Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Susunan Organisasi UPT yang terdiri dari kepala UPT, Sub Bagian TU, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, UPT Keluarga Berencana Kecamatan, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat