Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Museum Keraton, UPT Wisata Pantai Lombang, UPT Wisata Pantai Selopeng, UPT Wisata Pulau Gili Lyang, UPT Wisata Pulau Gili Labak, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT yang mengacu pada rencana strategis Dinas dengan Melaksanakan Prinsip Koordinasi, Integrasi dan Singkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan Petunjuk kepada Bawahannya masing-masing; Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian TU diangkat dan diberhentikan oleh Bupati;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat