Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan dalam rangka penentuan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebaga.imana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan DPRD, maka Pimpinan DPRD diberikan tunjangan perumahan, maka Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan, diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp. 14.000.000,00 (Empat Belas Juta Rupiah) per bulan;
c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor
63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan dalam rangka penentuan besaran tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004 ;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD; Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi DPRD, maka anggota DPRD dapat diberikan tunjangan transportasi; diberikan dalam bentuk uang pada setiap bulannya (tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan);
Besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA ANALISA PENYEMPURNAAN NILAI INDIKASI RATA-RATA DAN ZONA NILAI TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 68 Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pajak Daerah, serta menyadari akan peranan penting
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang semakin
strategis untuk berbagai kepentingan, jelas menuntut
suatu kualitas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang
dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya dari
semua aspek, baik secara formal maupun material,
perlu upaya konkrit dengan cara melakukan Analisa
Penyempurnaan Nilai Indikasi Rata-Rata dan Zona Nilai
Tanah (ZNT);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Tata Cara
Analisa Penyempurnaan Nilai Indikasi Rata-Rata dan
Zona Nilai Tanah yang dituangkan dalam Peraturan
Bupati Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak
Daerah.
Data SISMIOP adalah data objek dan subjek PBB
Pedesaaan dan Perkotaan yang berasal dari kegiatan
pendaftaran, pendataan dan penilaian, serta pengolahan
data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer
pada suatu wilayah tertentu, yang dilakukan oleh Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Sumenep maupun pihak ketiga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049), perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep
tentang Klasifikasi Dan I?enetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak· Daerah Dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 55
Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPPT, SKPD, STPD,
SALINAN SPPT DAN SURAT:KETERANGAN NJOP
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049), perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep
tentang Tata Cara Tata Cara Penerbitan dan
Penyampaian SPPT, SKPD, STPD, Salinan SPPT Dan
Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Mengatur antara lain tentang:
1. Penerbitan SPPT berdasarkan data yang tersedia
pada basis data di SISMIOP pada setiap tahun pajak; 2. SKPD diterbitkan apabila pendataan aktif tidak
disampaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga
puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP
dan setelah ditegur secara tertulis oleh Kepala
Dinas sebagaimana ditentukan dalam Surat
Teguran atau Apabila berdasarkan hasil pemeriksaaan atau
keterangan lain ternyata jumlah pajak terhutang
lebih besar dari jumlah pajak yang terhitung
berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib
Pajak; 3. STPD dapat diterbitkan apabila SPPT atau SKPD
tidak atau kurang· bayar setelah jatuh tempo
pembayaran ditambah sanksi administrasi 2% (Dua
persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama
15 (Lima belas) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN STUNTING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan
perbaikan gizi bagi masyarakat, pada masa 1000 Hari
Pertama Kehidupan serta anak dibawah lima tahun
(Balita), perlu melakukan percepatan penanggulangan
stunting;
b. bahwa sehubungan dengan adanya kejadian stunting
pada anak dibawah lima tahun yang berakibat
terjadinya gagal tumbuh, hambatan perkembangan
kognitif dan motorik, bahkan gangguan penyakit
degenaratif pada usia dewasa, belum mendapatkan
penanggulangan perbaikan gizi secara memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sumenep ten tang
Percepatan Penanggulangan Stunting.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun
2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi.
Percepatan Penanggulangan Stunting ini berazaskan :
a. prikemanusiaan
b. manfaat;
c. pemerataan;
d. etika dan profesionalitas;
e. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. keadilan;
g. pengabdian;
h. norma agama ;
1. perlindungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KESEJAHTERAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SUMENEP TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu memberikan tambahan
kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Pemberian Tambahan
Kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Satuan
Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
Tahun Anggaran 2019 dalam Peraturan Bupati Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan dan Tanggungjawab Keuangan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019; 5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 100 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019.
Mengatur Pemberian Tambahan Kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan disiplin pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF ANGKUTAN PENUMPANG KELAS EKONOMI DAN KENDARAAN
BESERTA MUATANNYA LINTAS PENYEBERANGAN
KALIANGET - MASALEMBU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 104
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Penyeberangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sumenep tentang Tarif Angkutan Penumpang Kelas
Ekonomi Dan Kendaraan Beserta Muatannya Lintas
Penyeberangan Kalianget - Masalembu.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhanan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur,
Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa
Kepelabuhanan; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Penyeberangan.
Mengatur Besaran Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Dan
Kendaraan Beserta Muatannya Lintas Penyeberangan
Kalianget - Masalembu sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Republik IndonesIa Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019; 7. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 100 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
Mengatur Pedoman Pelaksanaan ADD sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2015 ten tang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa; 4.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019; 6. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 100 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran, dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi; dan
c. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat