Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2019

PEMBERIAN TAMBAHAN KESEJAHTERAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Pemberian Tambahan Kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan disiplin pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KESEJAHTERAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan