Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2021

Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan DPRD, maka Pimpinan DPRD diberikan tunjangan perumahan, maka Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan, diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dengan rincian sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) per bulan; b. Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp. 14.000.000,00 (Empat Belas Juta Rupiah) per bulan; c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) per bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan