Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 Jo UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAAN ALAT PEMADAM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Meengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan dalam pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 02 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib mengajukan rancangan pearturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 14 juli 2014
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 02 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; pp No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 162 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Pelaksanaan Perda ini diatur dengan Perbup Muaro Jambi tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional APBD.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2013
ORGANISASI DAN TATA KERJA - INSPEKTORAT - BAPEPAM - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MUARO JAMBI NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL SERTA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali berdasarkan analisis beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 06 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, yakni Bagian Keenam A (Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C).
Menghapus ketentuan Bagian Kedelapan.
10 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2002
PEMBERDAYAAN - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT - LEMBAGA ADAT - KABUPATEN MUARO JAMBI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN
LEMBAGA ADAT KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan tentang Desa mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat istiadat dan lembaga adat, dipandang perlu adanya pengaturan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat
Kabupaten Muaro Jambi; Untuk mencapai maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi; Hubungan Dengan Organisasi Pemerintahan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menetapkan "Bupati/Wali Kota tentang RKPD Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan';
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2022;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.15-3003 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati Muaro Jambi Provinsi Jambi;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014-2034 (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2017 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020 Nomor 5);
20. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 Nomor 53);
PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN
KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kebersihan dan persampahan secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pengangkutan dan pembuangan sampah sampai tempat pembuangan akhir;
Pelayanan kebersihan dan persampahan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001, tentang Retribusi Daerah;
Pengaturan retribusi kebersihan dan persampahan sebagaimana diatur dalam Perda No. 12 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 208; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besar; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pembebasan Retribusi; Daluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan diundangkannya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA - TEKNIS DAERAH - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2001/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 maka untuk melaksanakan fungsi-fungsi teknis Pemerintahan dipandang perlu untuk dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Pembentukan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI - PDAM TIRTA MUARO JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
MUARO JAMBI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TIRTA MUARO JAMBI
ABSTRAK:
PDAM Tirta Muaro Jambi adalah BUMD yang sahamnya milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, perlu terus ditingkatkan permodalannya, sehingga dapat mengembangkan usahanya, meraih laba untuk dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Muaro Jambi;
Penyertaan modal sesuai dengan rekapitulasi tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf g PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, meliputi; Tujuan; Besaran; Sumber Dana; Bagian Laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021;
UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 9/2015; UU 2 Tahun 2020; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 64 Tahun 2020; Perda 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda 6 Tahun 2014
Perda tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2006
RETRIBUSI - PELAYANAN - BIDANG KETENAGAKERJAAN - TANDA DAFTAR - INDUSTRI - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
BIDANG KETENAGAKERJAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
Berdasarkan perkembangan perekonomian dewasa ini dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada sektor Ketenaga kerjaan, maka perlu merubah Perda Kab. Muaro Jambi No. 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perubahan atas Perda Kab. Muaro Jambi No. 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; Staatblad Nomor 467 Tahun 1925; UU Uap Tahun 1930; UU No.3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1984; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1985; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 328 Tahun 1986; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 416 Tahun 1990; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1995; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 28 Tahun 2002; Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2006.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 huruf d; Menambah 1 (satu) huruf pada Pasal 1, yaitu huruf o; Mengubah Ketentuan Bab VII Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3); Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (12); Mengubah Ketentuan Pasal 13 ayat (2); Mengubah Ketntuan Pasal 15 ayat (1).
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat