Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang, meliputi: Angkutan Orang dan Barang; Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor; Ketentuan Perizinan; Bab V Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; Struktur Tarif dan Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat