RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2009/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI
PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- Tarif retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 24 Tahun 2002.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, meliputi: Sanksi AdministrasI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
- Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 22 ayat (3) huruf c, yakni angka 3.
Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1); Pasal 33 ayat (1).
- 3 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
|