Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2009

IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, meliputi: Usaha Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Penugasan Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Kuasa Pertambangan; Izin Pertambangan Daerah; Hubungan Kuasa Pertambangan Dengan Hak-Hak Tanah; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Pengukuran Tingkat Tarif Retribusi; Prinsip dan Sasaran; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan dan Keringanan serta Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2009 tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
18 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2009
Tanggal Berlaku
18 Mei 2009
Sumber
LD.2009/NO.24
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 855 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan