Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, meliputi: Usaha Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Penugasan Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Kuasa Pertambangan; Izin Pertambangan Daerah; Hubungan Kuasa Pertambangan Dengan Hak-Hak Tanah; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Pengukuran Tingkat Tarif Retribusi; Prinsip dan Sasaran; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan dan Keringanan serta Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat