PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah ke dua kali dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 202l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Frovinsi Nusa Tenggara Timur dan Perubahannya, ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerjaa dibawahnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2019 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan bahwa sesuai evaluasi terbatas terhadap struktur dan uraian tugas pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditinjau kembali; serta bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No.64 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; dan Perda Provinsi NTT No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi NTT No.2 Tahun 2021.
Materi yang diatur adalah: Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional, UPTD, Tata Kerja, Jabatan dan Kepegawaian, Pengangkatan dan Pemberhentian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
7 halaman; Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 - 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memerlukan Perencanaan
Pembangunan Jangka Menengah demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005-2025, maka Nusa Tenggara Timur telah melewati 3 (tiga) tahapan
Pembangunan Jangka Menengah yaitu tahapan pertama tahun 2005-2008, tahapan kedua tahun 2009-2013 dan tahapan ketiga tahun 2013-2018; bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan
daerah, perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahapan keempat tahun 2018-2023; bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri no. 80 tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; III. Pelaksanaan; IV. Pengendalian dan Evaluasi; V. Penyebarluasan RPJMD; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
10 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa manajemen kinerja pegawai menjadi dasar dalam manajemen sumber daya manusia aparatur yang berimplikasi terhadap sistem kompensasi, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, sistem promosi, serta penjatuhan hukuman disiplin; bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Pedoman Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
3 halaman; 45 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan seni-budaya dan kekhasan kehidupan sosial sebagai hasil karya, rasa dan karsa masyarakat, serta keanekaragaman flora dan fauna, bentang alam merupakan modal dasar dalam pengembangan kepariwisataan nasional dan daerah, yang dilakukan secara sistimatik, terencana, holistik, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, buday ayang hidup dalam masyarakat, dan kepentingan nasional; bahwa wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan daerah tujuan wisata yang memiliki potensi wisata beragam dan menarik, terdiri dari potensi alam, budaya, dan kreasi manusia lainnya perlu dikelola dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan seluruh sumber daya pariwisata daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Permen Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembangunan Kepariwisataan; III. Kawasan Strategis; IV. Usaha Pariwisata; V. pengembangan Ekonomi Kreatif; VI. Kerjasama Kemitraan; VII. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; VIII. Hak, Kewajiban dan Larangan; IX. Kewenangan Pemerintah Daerah; X. Penghargaan; XI. Koordinasi; XII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XIII. Badan Promosi Pariwisata Daerah; XIV. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing; XV. Pendanaan; XVI. Sanksi Administratif; XVII. Ketentuan Penyidika; XVIII. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
34 halaman; 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pedoman Rencana Umum Energi Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2OI9-2O5O
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 30 tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2014; Perpres No. 1 Tahun 2014; Perpres No. 22 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi 8 pasal berisi pengertian, asas, tujuan, sistematika, pedoman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
7 halaman; 3 halaman penjelasan dan 100 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa derajat kesehatan yang tertinggi merupakan hak asasi setiap orang sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa derajat kesehatan masyarakat Nusa Tenggara Timur relatif masih rendah, sehingga perlu upaya
sistematis dalam bentuk pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, adil, merata, bermutu, menyeluruh dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintah Provinsi di bidang Kesehatan meliputi Upaya Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman serta Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Upaya Kesehatan; III. Sumber Daya Manusia Kesehatan; IV. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman; V. Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; VI. Pendanaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Kerjasama; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Mencabut Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah
27 halaman; 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ANGKUTAN ORANG LINTAS KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pembangunan di segala bidang termasuk pengelolaan angkutan orang lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk
menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) wilayah Provinsi; bahwa untuk mengelola rincian sub urusan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, guna terwujudnya angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2014; Permenhub No. PM 8 Tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015; Permenhub No. PM 132 Tahun 2015; Permenhub No. PM 189 Tahun 2015; Permenhub No. PM 108 Tahun 2017
peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan Jaringan Trayek; III. Penyelenggaraan Angkutan; IV. Pengendalian Angkutan; V. Kewajiban Pengusaha Angkutan; VI. Pendanaan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
19 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri no. 17 Tahun 2007; Perda Provinsi NTT No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi NTT No. 3 Tahun 2008; Perda Provinsi NTT No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi NTT No. 11 Tahun 2008;
Sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Jenis Retribusi;
III. Wilayah Pemungutan;
IV. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
V. Sanski Administratif;
VI. Penagihan;
VII. Penghapusan Hutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
IX. Peninjauan Tarif Retribusi;
X. Insentif Pemungutan;
XI. Pemanfaatan Retribusi;
XII. Penyidikan;
XIII. Ketentuan Pidana;
XIV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2022
tENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD/2022/No. 007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir,
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2021 telah mendapat persetujuan
bersama DPRD pada tanggal 20 Juni 2022 dan
telah dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri
sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
903-5250 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 dan
Rancangan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara
Timur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
Anggaran 2021
c. bahwa Gubernur bersama DPRD telah
melaksanakan penyempurnaan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai
hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada huruf b,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UUNomor 13 Tahun 2022 , UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 21 Tahun 2022, PP Nomor 8 Tahun 2006, PPNomor 71 Tahun 2010 , PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun
2020, Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022
Perda tersebut mengatur mengenai landasan hukum Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berupa laporan Keuangan terdiri dari laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2021: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2021,
Neraca per 31 Desember 2021: Laporan Operasional per 31 Desember 2021:
Laporan Arus Kas per 31 Desember 2021:
Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2021: dan
Catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2021. serta dilampiri
dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahan Daerah per 31 Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Peraturan Gubernur mengenai Penjaabran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmenperindag No. 731/MPP/Kep/10/2002; Perda Provinsi NTT No. 3 Tahun 2001; Perda Provinsi NTT No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi NTT No. 1 Tahun 2011
Sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Jenis Retribusi Jasa Umum;
III. Wilayah Pemungutan;
IV. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
V. Sanski Administratif;
VI. Penagihan;
VII. Penghapusan Hutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
IX. Peninjauan Tarif Retribusi;
X. Insentif Pemungutan;
XI. Pemanfaatan Retribusi;
XII. Penyidikan;
XIII. Ketentuan Pidana;
XIV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat