pembangunan-rencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No. 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2018-2023
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memerlukan Perencanaan
Pembangunan Jangka Menengah demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005-2025, maka Nusa Tenggara Timur telah melewati 3 (tiga) tahapan
Pembangunan Jangka Menengah yaitu tahapan pertama tahun 2005-2008, tahapan kedua tahun 2009-2013 dan tahapan ketiga tahun 2013-2018; bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan
daerah, perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahapan keempat tahun 2018-2023; bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri no. 80 tahun 2015
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; III. Pelaksanaan; IV. Pengendalian dan Evaluasi; V. Penyebarluasan RPJMD; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
- 10 halaman; 3 halaman penjelasan
|