bencana-kontinGensi-rencana
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 007
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara
Timur Nomor 91 Tahun 2021 telah ditetapkan Rencana
Kontinjensi Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat ( 1) Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2
Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi
Bencana, rencana kontingensi Bencana berlaku untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun;
c. bahwa terhadap dokumen Rencana Kontinjensi
Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan
pemuthakhiran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara
Timur Nomor 91 Tahun 2021 perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 16 Tahun 2008.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91 Tahun 2021 tentang Rencana Kontinjensi Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 halaman; 70 halaman lampiran
|