kekeringan-kontinjensi-rencana
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 093
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa bencana kekeringan merupakan salah satu jenis bencana yang sering terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta menimbulkan dampak yang besar terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, diperlukan pengaturan rencana kontinjensi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 16 Tahun 2008.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sifat Rencana Kontijensi Kekeringan; Bab 3. Penyelenggaraan Rencana Kontijensi Kekeringan; Bab 4. Rencana Kontijensi Kekeringan; Bab 5. Pelaksanaan; Bab 6. Evaluasi Rencana Kontijensi Kekeringan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
- 7 halaman; 78 halaman lampiran
|