Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sifat Rencana Kontijensi Kekeringan; Bab 3. Penyelenggaraan Rencana Kontijensi Kekeringan; Bab 4. Rencana Kontijensi Kekeringan; Bab 5. Pelaksanaan; Bab 6. Evaluasi Rencana Kontijensi Kekeringan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat