Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat