Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pendaftaran dan Pendataan; Bab 3. Penetapan Besaran Pajak yang Terutang; Bab 4. Pembayaran dan Penyetoran; Bab 5. Pelaporan; Bab 6. Pembetulan dan Pembatalan ketetapan Pajak; Bab 7. Pemeriksaan Pajak; Bab 8. Penagihan Pajak; Bab 9. Keberatan; Bab 10. Gugatan; Bab 11. Penghapusan Piutang Pajak; Bab 12. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya; Bab 13. Tata Cara Pelaksanaan Restitusi; Bab 14. Sinergi Pemungutan Opsen; Bab 15. Pengawasan; Bab 16. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat