Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a bahwa sesuai ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setelah memperoleh pengesahan dari Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai dalam Belanja APBD Pemkab Sidoarjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian serta optimalisasi pelaksanaan pembayaran secara non tunai, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 7), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2018 dimaksud;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 56), diubah dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, SILPA dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa di Kab. Sidoarjo TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 2 Seri A);
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 104);
1) Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019.
(2) Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Membebankan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa sebagaimana pada ayat (2) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 dengan kode rekening :
a. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa 3.01.3.01.03.03.00.00.5.1.6.03.01;
b. Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa 3.01.3.01.03.03.00.00.5.1.6.05.01;
c. Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa (Alokasi Dana Desa, Dana Desa yang bersumber dari APBN
3.01.3.01.03.03.00.00.5.1.7.03.01.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 103 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan romawi V angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH- CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar rincian objek belanja dalam rincian objek belanja berkenaan serta pergeseran antar objek belanja dan jenis belanja berkenaan, dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran dan belanja daerah sebagai dasar pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Keuangan Nomor S-34/PK/2019 tanggal 21 Januari 2019, perihal : Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 976/ 1964/021.3/2019, tanggal 31 Januari 2019, perihal : Penyampaian Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
140 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 903/17.529/201/2018 tanggal 31 Desember 2018, perihal : Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 dan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 412.2/484/112.3/2019 tanggal 23 Januari 2019 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 104) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah lampiran III dan IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan penduduk Kabupaten Sidoarjo,perlu diselenggarakan pelayanan kegiatan dalam satu sistem jaminan kesehatan secara terpadu;
b. bahwa salah satu bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam memenuhi tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah melalui pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coveragedi Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan padaFasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati ini sebagai dasar hukum pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo yang terintegrasi dengan program JKN-KIS;
3. Kepesertaan;
4. Pendanaan/Pembiayaan;
5. Pelayanan Kesehatan;
6. Sistem Informasi;
7. Monotoring, Evaluasi dan Pelaporan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalitas serta pemenuhan kebutuhan formasi pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah, serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terkait Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 1213);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 53), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 dan angka 11 diubah, dan ditambah 2 (dua) angka yakni angka 13 dan 14;
2. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan dua ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b);
3. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta dalam rangka terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, perlu menetapkan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2008 seri E);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 38), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 80), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5A ayat (5) diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (7) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, Serta Dana Operasional DPRD Kab. Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pasal 11 ayat (2) serta Pasal 37 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, serta Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 4 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 78);
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, serta Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kelompok kemampuan keuangan daerah;
3. Tunjangan Komunikasi Intensif;
4. Tunjangan reses;
5. Dana Operasional;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada RSUD Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, perlu adanya fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang prima di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo termasuk layanan parkir;
b. bahwa tarif penyelenggaraan layanan parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan perparkiran sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 Juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Penyelenggaraan layanan parkir di RSUD dilaksanakan oleh RSUD, dilaksanakan di tempat parkir khusus RSUD, Penyelenggaraan tempat parkir khusus RSUD tidak termasuk tempat parkir secara berlangganan, Pemungutan parkir dilakukan oleh petugas parkir dengan menggunakan karcis parkir atau bentuk lain yang dipersamakan, Hasil pemungutan parkir disetor ke kas RSUD dan merupakan pendapatan
RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat