Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati ini sebagai dasar hukum pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo yang terintegrasi dengan program JKN-KIS; 3. Kepesertaan; 4. Pendanaan/Pembiayaan; 5. Pelayanan Kesehatan; 6. Sistem Informasi; 7. Monotoring, Evaluasi dan Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat