Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 53), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 dan angka 11 diubah, dan ditambah 2 (dua) angka yakni angka 13 dan 14; 2. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan dua ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b); 3. Ketentuan Pasal 9 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 70
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan