Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 53), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 dan angka 11 diubah, dan ditambah 2 (dua) angka yakni angka 13 dan 14; 2. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan dua ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b); 3. Ketentuan Pasal 9 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat