Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2019

Penyelenggaraan Layanan Parkir pada RSUD Kabupaten Sidoarjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan layanan parkir di RSUD dilaksanakan oleh RSUD, dilaksanakan di tempat parkir khusus RSUD, Penyelenggaraan tempat parkir khusus RSUD tidak termasuk tempat parkir secara berlangganan, Pemungutan parkir dilakukan oleh petugas parkir dengan menggunakan karcis parkir atau bentuk lain yang dipersamakan, Hasil pemungutan parkir disetor ke kas RSUD dan merupakan pendapatan RSUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada RSUD Kabupaten Sidoarjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2019
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 81
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan