Penyelenggaraan layanan parkir di RSUD dilaksanakan oleh RSUD, dilaksanakan di tempat parkir khusus RSUD, Penyelenggaraan tempat parkir khusus RSUD tidak termasuk tempat parkir secara berlangganan, Pemungutan parkir dilakukan oleh petugas parkir dengan menggunakan karcis parkir atau bentuk lain yang dipersamakan, Hasil pemungutan parkir disetor ke kas RSUD dan merupakan pendapatan RSUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat