Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN STATUS KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat
(1) huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan
secara intensif terhadap penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan dalam rangka ketaatan ketentuan
penzinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup;
b. bahwa dalam rangka pengendalian pencemaran dan/
atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan
limbah berbahaya dan beracun, perlu disusun
instrumen pengawasan pencapaian kinerja
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan atas
pengelolaan lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan Status
Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengedalian Pencemaran dan/ atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3853);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4153);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 18. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2009 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi
Sumber Tidak Bergerak di Jawa Timur (Berita Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 10 El);
19. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 72 Tahun
2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri
dan/ atau Kegiatan Usaha Lainnya
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 70);
22. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2009
tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Pengawasan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah
Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009
Nomor 48);
23. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai penetapan status kinerja pengelolaan lingkungan hidup di babupaten sidoarjo. pengaturan meliputi : ketentuan umum, masud tujuan dan asas, penilaian kinerja, insikator penilaian, mekanisme, kriteria,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penetapan Status Kinerja Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Sidoarjo (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2015)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman + lampiran 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 96 Tahun 2016
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2017;
b. bahwa guna menyesuaikan perkembangan/keadaan dalam
tahun berjalan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan
prioritas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Perubahan Tahun 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 10. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang
RencanaKerja Pemerintah Tahun 2017 (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 95);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019;
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 31 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D);
17. Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 96 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017.
peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah perubahan tahun 2017. Perubahan RKPD Tahun 2017 merupakan dokumen perubahan
dari RKPD Tahun 2017 yang disusun berdasarkan perubahan
asumsi – asumsi dari RKPD Tahun 2017, meliputi perubahan
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan
prioritas daerah. Perubahan RKPD Tahun 2017 berisi pedoman, arahan dan acuan
bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2017 dengan memperhatikan
asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Mengingat : 4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggo ta
DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 78);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2017 Nomor 2 Seri A);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD TA 2017. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula
berjumlah Rp. 4.269.179.372.259,04 bertambah/ (berkurang) sejumlah
Rp. 343.528.372.641,63 sehingga menjadi Rp. 4.612.707.744.900,67
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan
evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja oleh Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
Implementasi SAKIP perlu ditingkatkan standar
evaluasi di maksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14)
2
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015
tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 70);
7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan pada lampiran Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun
2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
jumlah 3 halaman + lampiran 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemberian pelayanan izin
mendirikan bangunan kepada masyarakat serta guna
terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin
keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian
hukum dalam penyelenggaraan bangunan, perlu petunjuk
pelaksanaan izin mendirikan bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725); 9. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Permukiman; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Izin Mendirikan Bangunan; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo
2009-2029; 28. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata
Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan
Penghapusan Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
paeraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan perda izin memdirikan bangunan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ketentuan bangunan, rancang bangun, struktur bangunan, garis empadan, mekanisme ijin mendirikan bangunan, peran serta masyarakat, tata cara pembayaran dan tempat pembayaran, tata cara penagihan, persetujuan pembongkaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 30)
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 51, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
jumlah 17 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2014
tentang tata cara penyelenggaraan reklame perlu dilakukan
penyempurnaan karena tidak sesuai dengan keadaan;
b. bahwa penyelenggaraan reklame agar dapat lebih terarah
dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/
keselamatan, estetika, lingkungan dan tata kota perlu tata
cara penyelenggaraan reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara 4725);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025); 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-
Bagian Jalan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 600);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 – 2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pemanfaatan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 4 Seri E); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri c, Tambahan Lembaran Daerag
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70).
peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan reklame. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pola penyebaran peletakan reklame, titik-titik reklame, rancang bangun reklame, mekanisme izin penyelenggaraan reklame, larangan, pengawasan dan penertiban,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna mengantisipasi cepatnya perkembangan teknologi
informasi, perlu menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur
Nomor 016/318/114.2/2017 tentang Penyesuaian Peraturan
Daerah Tentang Pembangunan, Pengawasan dan Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Izin Mendirikan
Bangunan;
Mengingat : 5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 30
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 11,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6018);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993
tentang Garis Sempadan, Daerah Manfaat Sungai, Daerah
Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Izin Mendirikan Bangunan;
3
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Izin Mendirikan Bangunan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
276);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo
2009-2029;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 tahun 2012
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 2 Seri C);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
24. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 30) sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor
12 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 12);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan
fungsi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika, perlu
menyesuaikan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 80 Tahun
2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 28 dalam Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 80)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),
diperlukan komitmen pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam
hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, maka dalam rangka
harmonisasi peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan kewajiban LHKPN di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, daftar pejabat/pegawai wajib LHKPN, pengumuman LHKPN, sanksi, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2013 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo melakukan pengendalian atas
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian
intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo perlu menerapkan kebijakan
Penilaian Risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan
instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penilaian Risiko pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo;
8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2017
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor
45)
peraturan ini mengatur mengenai pedoman penilaian risiko pada satuan kerja perangkat daerah di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, penilaian risiko, dokumen penilaian risiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan,pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
jumlah 8 halaman + lampiran 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat