Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2017

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah perubahan tahun 2017. Perubahan RKPD Tahun 2017 merupakan dokumen perubahan dari RKPD Tahun 2017 yang disusun berdasarkan perubahan asumsi – asumsi dari RKPD Tahun 2017, meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Perubahan RKPD Tahun 2017 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2017 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2017 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 39
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan