peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah perubahan tahun 2017. Perubahan RKPD Tahun 2017 merupakan dokumen perubahan dari RKPD Tahun 2017 yang disusun berdasarkan perubahan asumsi – asumsi dari RKPD Tahun 2017, meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Perubahan RKPD Tahun 2017 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2017 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat