paeraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan perda izin memdirikan bangunan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ketentuan bangunan, rancang bangun, struktur bangunan, garis empadan, mekanisme ijin mendirikan bangunan, peran serta masyarakat, tata cara pembayaran dan tempat pembayaran, tata cara penagihan, persetujuan pembongkaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat