peraturan ini mengatur mengenai pedoman penilaian risiko pada satuan kerja perangkat daerah di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, penilaian risiko, dokumen penilaian risiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan,pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat