Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 55 TAHUN 2016TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3),
Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (8), Pasal 21 ayat (6) dan
Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, Perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sidoarjo tentang Pedoman Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara ; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang
peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 54);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kedudukan perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa (a. pembentukan panitia
b. penjaringan;
c. penyaringan; dan
d. pelantikan.) masa jabatan, larangan, pemberhentian perangkat desa, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa lainnya dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 serta peningkatan
pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 3 Seri E);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor
Kode Barang Daerah Propinsi/ Kabupaten/ Kota;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011,; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2017
. Pengaturan meliputi antara lain: Dalam pelaksanaan tugas dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, setiap Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo harus berlandaskan pada Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DI KABUPATEN SIDOARJO.
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa serta Pasal 24 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa, tarif sewa rumah susun sederhana
sewa ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa untuk optimalisasi pengoperasionalan rumah susun sederhana
sewa secara berdaya guna, berhasil guna agar mencapai target dan
sasaran yang diharapkan, serta efektifitas pengelolaan rumah susun
sederhana sewa yang dibangun oleh Pemerintah, perlu pengaturan tarif
sewa rumah susun sederhana sewa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Sewa
Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 7, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian
Rumah Bukan Oleh Pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3576);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa;
12. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif
Sewa Rumah Susun Sederhana Yang dibiayai APBN dan APBD;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 57);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai tarif sewa rumah susun
sederhana sewa di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, objek dan subyek tarif, besaran tarif desa, pembayaran tarif sewa dan uang jaminan sewa, sanksi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2012 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Tahun
2012 di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun
Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran
2015;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 3 Seri A);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 Seri A);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 1 Seri A);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman + lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 49 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong wajib pajak melakukan
pelunasan utang pajak serta untuk mengoptimalkan
penerimaan pajak daerah, perlu adanya intensifikasi
pemungutan pajak daerah antara lain melalui kebijakan
penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa
bunga dan denda pajak yang terutang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta dalam rangka tertib administrasi
pelayanan pajak
daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Berupa
Bungadan Denda;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 1
Sen B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2010 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 16);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 184);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 4 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5
Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 22);
peraturan ini mengatur mengenai penghapusan administrasi berupa bunga dan denda . Pengaturan meliputi antara lain: Pasal 1
(1) Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda
diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas
pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2015, meliputi :
a. pajak hotel;
b. pajak restoran;
c. pajak hiburan;
d. pajak reklame;
e. pajak penerangan jalan;
f. pajak parkir;
g. pajak air tanah;
h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
(2) Pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e
merupakan pajak penerangan jalan yang sumber dayanya atas tenaga listrik
yang dihasilkan sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap produk
dalam negeri guna meningkatkan pemberdayaan
perekonomian masyarakat, serta meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan
batik khususnya di Kabupaten Sidoarjo, maka perlu
membudayakan penggunaan pakaian batik sebagai warisan
budaya nasional;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, serta sebagai upaya
menyempurnakan pengaturan tentang penggunaan pakaian
dinas dengan atribut kelengkapannya bagi Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perlu
menyempurnakan dan penyesuaian jadwal penggunaan
pakaian dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemeintah
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik
Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
peraturan ini mengatur mengenai pakaian dinas di
lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, jenis dan ketentuan pakaian dinas dan atribut nya, cara pemakaian atribut, pengadaan , pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Tahun 2010 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman + lampiran 41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMETAAN POTENSI DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PADA PEMANGKU JABATAN PENGOLAH DATA PERENCANAAN DAN PELAPORAN, PENGOLAH DATA KEUANGAN, DAN PENGOLAH DATA KEPEGAWAIAN PADA SEKRETARIAT PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia
aparatur yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan
fungsional umum yang berbasis kompetensi;
b. bahwa profesionalisme Pegawai Negeri Sipil menjadi salah
satu aspek penting reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi;
c. bahwa untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar mampu
mengembangkan kompetensinya sesuai perkembangan
kebutuhan organisasi dimasa yang akan datang perlu
melakukan analisis kebutuhan pengembangan Pegawai Negeri
Sipil yang sistematis dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemetaan Potensi dan Pengembangan Kompetensi
pada Pemangku Jabatan Pengolah Data Perencanaan dan
Pelaporan, Pengolah Data Keuangan dan Pengolah Data
Kepegawaian pada Sekretariat Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4263);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Kompetensi Jabatan;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai
Negeri Sipil;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37
Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun
2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai
Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 296);
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi
Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi
Teknis Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
Pengembangan Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008
Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 1 Seri D);
peraturan ini mengatur mengenai pemetaan potensi dan
pengembangan kompetensi pada pemangku jabatan
pengolah data perencanaan dan pelaporan,
pengolah data keuangan dan pengolah data
kepegawaian pada sekretariat perangkat daerah
di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketetntaun umum, pemetaan potensi PNS, standar kompetensi teknis, ketentuan rekomendasi penilaian kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan PNS, pengembangan kompetensi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATE DAN PENGURANGAN, PEMBETULAN, ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pcrlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan, Pembetulan, atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 22)
peraturan ini mengatur mengenai pengurangan atau penghapusan
sanksi administrate dan pengurangan, pembetulan atau
pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan
dan perkotaan.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemberian pertimbangan, mekanisme pengurangan/penghapusan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor
27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peraturan kebijakan khususnya terkait
sempadan bangunan, perlu dilakukan beberapa
penyempurnaan/ penambahan substansi Peraturan Bupati
Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan
Bangunan;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; 24. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2012 Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 30);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan
bupati nomor 30 tahun 2012 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo
nomor 4 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan.
. Pengaturan meliputi antara lain: terkait garis sempadan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun
2012 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 2 dan TLD No 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan urusan kesehatan mempunyai peran
strategis dalam peningkatan taraf hidup pada aspek derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
dimulai dari pemberian gizi perseorangan dan gizi masyarakat
sejak dalam kandungan sampai dengan usia lanjut;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu eksklusif merupakan langkah
yang tepat untuk pemberdayaan terhadap masyarakat dalam
rangka peningkatan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3143);
4. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3796);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau
Memeras Air Susu Ibu; 36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang
Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak
Serta Pesan Kesehatan Untuk Produk Olahan dan Pangan Siap
Saji;
38. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia.
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Gizi Rumah Sakit; 48. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perbaikan Gizi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 9 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 9);
peraturan ini mengatur mengenai perbaikan gizi dan ASI Eksklusif . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, kebijakan pangan dan gizi, kecukupan gizi, informasi gizi, pelayanan gizi, perbaikan gizi, sasaran dan pendataan, pemberian asi eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 30 halaman + penjelasan 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat