Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a bahwa dalam rangka menciptakan pengelolaan keuangan di desa yang
efektif, efisien dan akuntabel, perlu penyempurnaan materi Peraturan
Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Desa ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa ;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa;
14. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 Nomor 27), sebagaimana telah diubah Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 7)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 27), sebagaimana telah diubah
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 7) beserta lampirannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
jumlah 12 halaman + lampiran 46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka obtimalisasi pelaksanaan pemberian
penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu
menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 54);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun
2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 11)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun
2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset
Desa serta dalam rangka mengoptimalkan aset desa agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna bagi penyelenggaraan pemerintahan
desa dan kesejahteraan masyarakat desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pegambilan Keputusan
Musyawarah Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Seri D Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Seri D Nomor 11);
3
18. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 27)
19. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Sidoarjo
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan aset desa. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup dan asas, Ruang lingkup pengelolaan aset desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
6
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan;
f. pemeliharaan;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pelaporan;
k. penilaian; dan
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian., pembinaan pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, hasil pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan
Kekayaan Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 35 halaman + lampiran 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan
Desa;
Mengingat : 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234), 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor : 110 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 7 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 62).
peraturan ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan peraturan daerah tentang badan permusyawwaratan desa. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, keanggotaan BPD, peresmian BPD, pemberhentian anggota BPD, larangan anggota BPD, kelembagaan BPD, panitia-panitia, fungsi dan tugas BPD, rapat BPD, produk hukum BPD, hak kewajiban dan wewenang BPD, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
jumlah 37 halaman + lampiran 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATACARA PENGISIAN BANGKU KOSONG PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat bagi
sekolah Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili
pada radius zona terdekat dari sekolah;
b. bahwa aspirasi masyarakat yang tertuang dalam
rekomendasi DPRD Kabupaten Sidoarjo Tanggal 3 Juli 2017
mengamantkan agar bangku kosong pada sekolah-selokah
negeri dilakukan pengisian;
c. bahwa dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri yang dilakukan
melalui seleksi peserta didik pada pelaksanaanya
ditemukan bangku kosong yang berpotensi tidak optimalnya
proses belajar mengajar pada sekolah negeri ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tentang Tatacara Pengisian Bangku Kosong Pada Taman
Kanak- kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 972);
10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17
Tahun 2017, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, Atau Bentuk Lain yang Sederajat;
11 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008, tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 3
Seri E);
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
13 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2016, tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 68); 15 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2017 Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 28)
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengisian bangku kosong pada TKN, SDN dan SPMN di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan asas, tata cara pengumuman, pelaksanaan pemantauan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan
evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja oleh Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
Implementasi SAKIP perlu ditingkatkan standar
evaluasi di maksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14)
2
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015
tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 70);
7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan pada lampiran Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun
2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
jumlah 3 halaman + lampiran 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN SISTEM E-NYANK PASAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, retribusi dipungut dengan menggunakan
SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yaitu
pemunguntan melalui e-NyanK pasar;
b. bahwa pengembangan pemungutan melalui e-Nyank pasar
berbasis teknologi informasi dalam rangka
mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Pasar Dengan Sistem e-NyanK Pasar;
Mengingat : 3. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana tel ah beberapa kali diubah terakhi r
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Si doarj o
Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun
2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat
dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008
Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012
Nomor 6 seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 34);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar dengan sistem e-nyank pasar dengan menggunakan mesin EDC dengan sistem kartu pembayaran elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU “ DELTA BERAKSI”
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan
percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten
Sidoarjo, melalui peningkatan akses rumah tangga
miskin maupun penyandang masalah sosial lainnya,
program perlindungan sosial perlu pengintegrasian
berbagai layanan program agar lebih responsif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu penyelenggaraan sistem
layanan rujukan terpadu yang diwadahi dalam “Delta
Beraksi”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan
Rujukan Terpadu “Delta Beraksi”;
Mengingat: 2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 496);
3. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
2
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2013 Tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan
Perusahaan Di Wilayah Kabupaten Sidoarjo (Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2013
Nomor 1 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 4 Seri
D).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016-2021
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan sistem layanan rujukan terpadu"delta beraksi". pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan prinsip dan ruang lingkup (a. pemutakhiran Data;
b. pengaduan, Rujukan, dan Penanganan Keluhan;
c. katalog Program dan Kepesertaan;
d. integrasi Layanan;
e. dashboard) , kelembagaan, sumber daya manusia, monitoring, evaluasi, pelaporan, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat TAPD
terkait SiLPA Dana Desa Tahun Anggaran 2016, perlu
dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26A Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
109 Tahun 2016 pada lampiran romawi V angka 13 (Tiga
Belas) yaitu : Program dan kegiatan yang dibiayai dari
DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK,
Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur
untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana
Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang
bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas
peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam
keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum
cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD,
dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan
daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013
tentang Penerapan Standart Akutansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2016; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 1 Seri C);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012
Nomor 3 Seri C);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2012 tentang Izin Gangguan (HO) (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 4 Seri C); 59. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 103) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 24 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 24)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
jumlah 9 halaman + lampiran 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PENGADAAN MOBIL DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, Pemerintah Daerah dalam rangka
percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat dapat memberikan bantuan keuangan yang
bersifat khusus kepada desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Bantuan keuangan
yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya
diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi
bantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan
Khusus Pengadaan Mobil Desa;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
di Desa;
12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Derah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomo 38) Sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomo : 36 tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2017 Nomo 36) ; 13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2014 tentang
Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis bantuan keuangan khusus pengadaan mobil desa. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, besaran bantuan per desa, peruntukan mobil desa, mekanisme pengadaan mobil, spesifikasi mobil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
jumlah 6 halaman + lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat