Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, UPTD pada Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, UPTD pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, UPTD pada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat