Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2020

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/ KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi LKD/K, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Posyandu, LPMD/K, Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Pemberdayaan LKD/K, Pendanaan, Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/ KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 46
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 12423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan