Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PADA SATUAN PENDIDIKAN SD/SDLB/MI DAN SMP/SMPLB/MTs
DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH,
BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH, SILPA DANA DESA TAHUN 2019, DANA DESA,
DAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DI KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN DARI MASYARAKAT
DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2020
DESA TANGGAP CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MELALUI KAMPUNG TANGGUH DI KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG DESA TANGGAP CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
MELALUI KAMPUNG TANGGUH DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa upaya Pemerintah Daerah dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu didukung peran serta masyarakat khususnya di wilayah Desa/ Kelurahan melalui Kampung Tangguh; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Kampung Tangguh, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Tanggap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Kampung Tangguh di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 5 Seri E); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 47); 16. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di
Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sidoarjo;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Kampung Tangguh, Standar Operasional Prosedur, Pembiayaan, Pendataan dan Pelaporan, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2020
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pemerataan akses agar lebih berkeadilan dan memperhatikan aspirasi masyarakat dan lembaga agar PPDB di Kabupaten Sidoarjo berlangsung kondusif, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat: 12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 6); 13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 68), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 78); 14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 15), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 45);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37
Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 37), diubah, dengan perubahan pada Bab II Bagian Keempat ditambah 1 (satu) paragraf yakni Paragraf 3A serta diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2020
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/ KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta pengaturan teknis dengan memperhatikan regulasi daerah dan kearifan lokal Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo sebagai bentuk muatan lokal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat: 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 3 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi LKD/K, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Posyandu, LPMD/K, Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Pemberdayaan LKD/K, Pendanaan, Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2020
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan kelembagaan puskesmas, perlu mengubah Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat: 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C); 10. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 15), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 19).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, UPTD pada Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, UPTD pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, UPTD pada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2019
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020
PELAKSANAAN POLA HIDUP MASYARAKAT PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT YANG SEHAT, DISIPLIN, DAN PRODUKTIF DI TENGAH PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANGPELAKSANAAN POLA HIDUP MASYARAKAT PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT YANG SEHAT, DISIPLIN, DAN PRODUKTIF DI TENGAH PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan evaluasi epidemiologi, sistem kesehatan, surveilans kesehatan, situasi perekonomian, situasi sosial, maka setelah pembatasan sosial berskala besar, perlu dilanjutkan dengan penerapan masa transisi menuju
masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat: 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 5 Seri E); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 47)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Pada Masa Transisi, Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid- 19, Peningkatan Penanganan Kesehatan, Penyesuaian Kegiatan/ Aktivitas Masyarakat, Pengendalian Moda Transportasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2020
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN BESARAN DANA DESA DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN BESARAN DANA DESA DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, serta dalam rangka penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta
evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Besaran Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka yakni angka 18 dan angka 19, Ketentuan ayat (6) Pasal 9 diubah, Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A, Ketentuan Pasal 12 diubah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A, Ketentuan Pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 42 Tahun 2020
PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemanfaatan dana jaminan persalinan, perlu menyempurnakan kembali substansi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur; 13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 31), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 10).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pada lampiran huruf C ditambah nomor urut 79 sampai 93, huruf CA ditambah nomor urut 22 sampai 25, dan huruf J ditambah nomor urut 50 sampai 61.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat