PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemanfaatan dana jaminan persalinan, perlu menyempurnakan kembali substansi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Sidoarjo.
- Mengingat: 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur; 13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 31), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 10).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pada lampiran huruf C ditambah nomor urut 79 sampai 93, huruf CA ditambah nomor urut 22 sampai 25, dan huruf J ditambah nomor urut 50 sampai 61.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018
- 5 halaman
|