Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DI KABUPATEN SIDOARJO.
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa serta Pasal 24 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa, tarif sewa rumah susun sederhana
sewa ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa untuk optimalisasi pengoperasionalan rumah susun sederhana
sewa secara berdaya guna, berhasil guna agar mencapai target dan
sasaran yang diharapkan, serta efektifitas pengelolaan rumah susun
sederhana sewa yang dibangun oleh Pemerintah, perlu pengaturan tarif
sewa rumah susun sederhana sewa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Sewa
Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 7, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian
Rumah Bukan Oleh Pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3576);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa;
12. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif
Sewa Rumah Susun Sederhana Yang dibiayai APBN dan APBD;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 57);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai tarif sewa rumah susun
sederhana sewa di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, objek dan subyek tarif, besaran tarif desa, pembayaran tarif sewa dan uang jaminan sewa, sanksi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2012 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Tahun
2012 di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 1; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200001
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, perlu memberikan hibah dan bantuan sosial;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemberian hibah dan bantuan sosial serta dalam rangka terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 24 Tahun 2007:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2017:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 21 Tahun 2008:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD:
3. Hibah:
4. Bantuan Sosial:
5. Monitoring dan Evaluasi:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati ini menjadi pedoman dalam penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi serta audit pemberian hibah dan bantuan sosial yang direncanakan mulai Tahun Anggaran 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 2 dan TLD No 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan urusan kesehatan mempunyai peran
strategis dalam peningkatan taraf hidup pada aspek derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
dimulai dari pemberian gizi perseorangan dan gizi masyarakat
sejak dalam kandungan sampai dengan usia lanjut;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu eksklusif merupakan langkah
yang tepat untuk pemberdayaan terhadap masyarakat dalam
rangka peningkatan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3143);
4. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3796);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau
Memeras Air Susu Ibu; 36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang
Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak
Serta Pesan Kesehatan Untuk Produk Olahan dan Pangan Siap
Saji;
38. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia.
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Gizi Rumah Sakit; 48. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perbaikan Gizi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 9 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 9);
peraturan ini mengatur mengenai perbaikan gizi dan ASI Eksklusif . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, kebijakan pangan dan gizi, kecukupan gizi, informasi gizi, pelayanan gizi, perbaikan gizi, sasaran dan pendataan, pemberian asi eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 30 halaman + penjelasan 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, SILPA dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa di Kab. Sidoarjo TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 2 Seri A);
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 104);
1) Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019.
(2) Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Membebankan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa sebagaimana pada ayat (2) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 dengan kode rekening :
a. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa 3.01.3.01.03.03.00.00.5.1.6.03.01;
b. Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa 3.01.3.01.03.03.00.00.5.1.6.05.01;
c. Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa (Alokasi Dana Desa, Dana Desa yang bersumber dari APBN
3.01.3.01.03.03.00.00.5.1.7.03.01.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
belum dapat menyediakan rumah jabatan/ rumah dinas
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 2 Tahun 2007, kepada yang bersangkutan
diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007, perlu memberikan Tunjangan Perumahan
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2
Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 52),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2
Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 65);
peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan
perumahan bagi anggota dewan perwakilan rakyat
daerah kabupaten sidoarjo tahun anggaran 2017.
pokok materi: Pasal 1
Tunjangan Perumahan diberikan kepada 46 (empat puluh
enam) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, masing-masing sebesar
Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dipotong pajak.
Pasal 2
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
diberikan setiap bulan mulai bulan Januari 2017 dan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening
4.01.4.01.02.02.00.00.5.1.1.01.16Pasal 1
Tunjangan Perumahan diberikan kepada 46 (empat puluh
enam) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, masing-masing sebesar
Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dipotong pajak.
4
Pasal 2
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
diberikan setiap bulan mulai bulan Januari 2017 dan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening
4.01.4.01.02.02.00.00.5.1.1.01.16
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a dan lampiran
huruf y angka 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 188/46.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo, Pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil tidak menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota.
1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Junto Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan
Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Sidoarjo Tahun 2019 No 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sidoarjo Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah PerkotaanSidoarjo Tahun 2019 –2039;
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Asas, sasaran dan ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. SUB BWP yang diprioritaskan penanganannya;
7. Ketentuan pemanfaatan ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. insentif dan Disinsentif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Lain-lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
699 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2019
TENTANG PENGHASILAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
perlu perlu dilakukan penyesuaian komponen penghasilan
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25
Tahun 2019 tentang Penghasilan Pegawai Non Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4561), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5318);
7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 165), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012
tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1035);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Penghasilan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 25), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6
Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020
Nomor 6);
Peraturan ini mengatur tentang perubahan penghasilan pegawai non ASN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5258);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70).
MEMUTUSK
peraturan ini mengatur mengenai tamabahan penghasilan bagi PNS di kab sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketetntaun umum, jenis tambahan penghasilan, dasar pertimbangan obyektif, penghitungan TPPD, pemotongan, perhitungan uang makan, penganggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 5) beserta perubahannya yaitu Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 201 6
Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman + lampiran 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 2; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200002
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 serta untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Perpres No 33 Tahun 2020:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 27 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 73) diubah dengan rincian sebagai berikut:
1. BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH diubah dengan rincian sebagai berikut :
1) Huruf A PENGERTIAN UMUM, pada nomor 8 dan nomor 13 diubah :
2) Huruf B STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN APBD diubah:
3) Huruf C PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SKPD, pada nomor 4 diubah dan nomor 5 dihapus:
4) Huruf D TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA KEUANGAN PADA SKPD, pada nomor 4 diubah :
5) Huruf E PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH, pada nomor 3 dan nomor 4 diubah, serta nomor 5 dihapus:
6) Huruf F TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH, nomor 5 diubah dan ditambahkan nomor 6:
2. BAB III PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH diubah:
3. BAB V ADMINISTRASI PENGELOLAAN BARANG DAERAH diubah yaitu 1) Huruf A PENGELOLA BARANG DAERAH, pada nomor 1
huruf g dan huruf h diubah:
4. BAB VI STANDAR BIAYA PENUNJANG KEGIATAN diubah :
1) Huruf A HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PENGELOLA BARANG, DAN PENGADAAN BARANG/JASA, diubah :
2) Huruf B KETENTUAN HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA pada nomor 4 poin 1), 4) dan 5) diubah:
3) Huruf E STANDAR BIAYA LAINNYA pada nomor 11 huruf e diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g:
4) Huruf H HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT), pada nomor 8 huruf c) dan huruf d) diubah :
5) Huruf J BAHAN BAKAR MINYAK, pada nomor 3 huruf d diubah :
5. BAB VII PERJALANAN DINAS diubah dengan rincian sebagai berikut :
1) Huruf A KETENTUAN UMUM, pada nomor 9 diubah:
2) Huruf B BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, pada nomor 4 diubah :
3) Huruf D BESARAN UANG HARIAN PERJALANAN DINAS, UANG REPRESENTASI, UANG TRANSPORT LOKAL, DAN BANTUAN TRANSPORT, pada nomor 1 huruf a dan nomor 4 diubah :
4) Huruf G SURAT PERJALANAN DINAS (SPD), nomor 1 diubah:
5) Huruf F SURAT TUGAS, pada nomor 9 diubah menjadi:
9. Eselon IV/ Fungsional / Staf pada SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD masing-masing, kecuali Eselon IV/ Fungsional di Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (yang membidangi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat