Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 73) diubah dengan rincian sebagai berikut: 1. BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH diubah dengan rincian sebagai berikut : 1) Huruf A PENGERTIAN UMUM, pada nomor 8 dan nomor 13 diubah : 2) Huruf B STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN APBD diubah: 3) Huruf C PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SKPD, pada nomor 4 diubah dan nomor 5 dihapus: 4) Huruf D TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA KEUANGAN PADA SKPD, pada nomor 4 diubah : 5) Huruf E PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH, pada nomor 3 dan nomor 4 diubah, serta nomor 5 dihapus: 6) Huruf F TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH, nomor 5 diubah dan ditambahkan nomor 6: 2. BAB III PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH diubah: 3. BAB V ADMINISTRASI PENGELOLAAN BARANG DAERAH diubah yaitu 1) Huruf A PENGELOLA BARANG DAERAH, pada nomor 1 huruf g dan huruf h diubah: 4. BAB VI STANDAR BIAYA PENUNJANG KEGIATAN diubah : 1) Huruf A HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PENGELOLA BARANG, DAN PENGADAAN BARANG/JASA, diubah : 2) Huruf B KETENTUAN HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA pada nomor 4 poin 1), 4) dan 5) diubah: 3) Huruf E STANDAR BIAYA LAINNYA pada nomor 11 huruf e diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g: 4) Huruf H HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT), pada nomor 8 huruf c) dan huruf d) diubah : 5) Huruf J BAHAN BAKAR MINYAK, pada nomor 3 huruf d diubah : 5. BAB VII PERJALANAN DINAS diubah dengan rincian sebagai berikut : 1) Huruf A KETENTUAN UMUM, pada nomor 9 diubah: 2) Huruf B BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, pada nomor 4 diubah : 3) Huruf D BESARAN UANG HARIAN PERJALANAN DINAS, UANG REPRESENTASI, UANG TRANSPORT LOKAL, DAN BANTUAN TRANSPORT, pada nomor 1 huruf a dan nomor 4 diubah : 4) Huruf G SURAT PERJALANAN DINAS (SPD), nomor 1 diubah: 5) Huruf F SURAT TUGAS, pada nomor 9 diubah menjadi: 9. Eselon IV/ Fungsional / Staf pada SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD masing-masing, kecuali Eselon IV/ Fungsional di Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (yang membidangi).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat