Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
26 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2017
Tanggal Berlaku
26 Januari 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan